MOROTAI, FNc—Masyarakat Morotai Jaya (Morja), yang tergabung dalam Forum Penolakan Tambang Pasir Besi (FPTPB) Pulau Morotai, Selasa (10/03/2020) menggelar aksi. Mereka menolak perusahaan tambang pasir besi beroperasi di Morotai.
Gabungan aksi mahasiswa dan masyarakat itu membawa dua spanduk bertuliskan "Kami Tolak Tambang Pasir Besi, Tambang Bukan Solusi dan Pemprov cabut izin eksploitasi, Pemda Stop Tipu-tipu Masyarakat Lingkar Tambang".
Aksi warga Morja ini dalam rangka mendesak perangkat Pemerintah mulai dari Kades, Camat, Bupati dan DPRD Pulau Morotai, agar menolak keras kehadiran tambang di Morotai lebih khusus di Kecamatan Morja.
Koordinator aksi Ridwan Soplanet dalam orasinya mengatakan, ketika izin tambang di berlakukan oleh Gubernur provinsi Maluku utara. Izin usaha penciutan dari tahun 2008-2015 dan 2015-2025, ternyata tidak mempertimbangkan aspek kehidupan masyarakat termasuk penghidupannya serta dampak alamnya.
"Mengingat Kecamatan Morotai jaya sangat potensial akan adanya bencana alam seperti tsunami, gempa bumi, banjir dan lainnya. Hal itu seharusnya cukup menggugah kemanusiaan seseorang ketika membayangkan bisa terjadi. Sementara masalah tambang ini sudah pernah ditolak disaat rapat pembahasan amdal dengan menghadirkan elemen terkait dengan Pemerintah Provinsi," ucapnya saat berorasi.
Pada perkembangan ini, Pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah kecamatan terliha hanya menutup mata dan telinga. Bahkan yang lebih mengherankan atau bisa di bilang aneh, ketika riwayat perizinan perusahaan oleh PT. Karunia Arta Kamilin (PT. KAK) di terbitkannya kegiatan usaha produksi oleh Pemprov Malut dengan nomor izin 502/2/DPMPTSP/2019 untuk mengeksploitasi potensi paser besi seluas 2.300 hektar.
Dari pantai Ngisio sampai Loleo Pangeo yang masa berlakunya tanggal 03 januari 2019 dan berakhir tertanggal 03 januari 2039 itu PEMDA DPRD Morotai seakan diam tanpa sedikit pun memberikan reaksi dan tanggapan ke Pemprov.
"Bahwa izin tersebut adalah cacat prosedur yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Problem tersebut menimbulkan mosi ketidak percayaan kami terhadap dua lembaga eksekutif dan legislatif di morotai yang tidak pernah menghargai aspirasi masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Morotai jaya yang Selama ini di perjuangkan," kesalnya.
Sementara Fitra Piga, yang juga merupakan salah satu pendemo itu juga menegaskan masalah yang terkahir tentang pembebasan lahan oleh Pemda Morotai untuk pembangunan markas Lanal seluas 30 Ha. Yang konon katanya dipergunakan tempat pelatihan dan pendaratan amfibi.
"Pembangunan ini sangat menuaikan keresahan masyarakat desa Toara dan sekitarnya. Sebab hal tersebut tidak termasuk lokasi perencanaan kawasan strategis dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28G tentang hak kenyamanan dan ketentraman warga Negara dan PP NO 68 thn 2014 menyebutkan bahwa yang namanya tempat latihan adalah bersifat sementara bukan permanen. Oleh sebab itu, kegiatan pembebasan lahan wajib untuk kami tolak. Meminta sikap Camat bersama-sama memperjuangkan masysrakat desa lingkar tambang, mencabut ijin," tegasnya.(lud)
Gabungan aksi mahasiswa dan masyarakat itu membawa dua spanduk bertuliskan "Kami Tolak Tambang Pasir Besi, Tambang Bukan Solusi dan Pemprov cabut izin eksploitasi, Pemda Stop Tipu-tipu Masyarakat Lingkar Tambang".
Aksi warga Morja ini dalam rangka mendesak perangkat Pemerintah mulai dari Kades, Camat, Bupati dan DPRD Pulau Morotai, agar menolak keras kehadiran tambang di Morotai lebih khusus di Kecamatan Morja.
Koordinator aksi Ridwan Soplanet dalam orasinya mengatakan, ketika izin tambang di berlakukan oleh Gubernur provinsi Maluku utara. Izin usaha penciutan dari tahun 2008-2015 dan 2015-2025, ternyata tidak mempertimbangkan aspek kehidupan masyarakat termasuk penghidupannya serta dampak alamnya.
"Mengingat Kecamatan Morotai jaya sangat potensial akan adanya bencana alam seperti tsunami, gempa bumi, banjir dan lainnya. Hal itu seharusnya cukup menggugah kemanusiaan seseorang ketika membayangkan bisa terjadi. Sementara masalah tambang ini sudah pernah ditolak disaat rapat pembahasan amdal dengan menghadirkan elemen terkait dengan Pemerintah Provinsi," ucapnya saat berorasi.
Pada perkembangan ini, Pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah kecamatan terliha hanya menutup mata dan telinga. Bahkan yang lebih mengherankan atau bisa di bilang aneh, ketika riwayat perizinan perusahaan oleh PT. Karunia Arta Kamilin (PT. KAK) di terbitkannya kegiatan usaha produksi oleh Pemprov Malut dengan nomor izin 502/2/DPMPTSP/2019 untuk mengeksploitasi potensi paser besi seluas 2.300 hektar.
Dari pantai Ngisio sampai Loleo Pangeo yang masa berlakunya tanggal 03 januari 2019 dan berakhir tertanggal 03 januari 2039 itu PEMDA DPRD Morotai seakan diam tanpa sedikit pun memberikan reaksi dan tanggapan ke Pemprov.
"Bahwa izin tersebut adalah cacat prosedur yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Problem tersebut menimbulkan mosi ketidak percayaan kami terhadap dua lembaga eksekutif dan legislatif di morotai yang tidak pernah menghargai aspirasi masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Morotai jaya yang Selama ini di perjuangkan," kesalnya.
Sementara Fitra Piga, yang juga merupakan salah satu pendemo itu juga menegaskan masalah yang terkahir tentang pembebasan lahan oleh Pemda Morotai untuk pembangunan markas Lanal seluas 30 Ha. Yang konon katanya dipergunakan tempat pelatihan dan pendaratan amfibi.
"Pembangunan ini sangat menuaikan keresahan masyarakat desa Toara dan sekitarnya. Sebab hal tersebut tidak termasuk lokasi perencanaan kawasan strategis dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28G tentang hak kenyamanan dan ketentraman warga Negara dan PP NO 68 thn 2014 menyebutkan bahwa yang namanya tempat latihan adalah bersifat sementara bukan permanen. Oleh sebab itu, kegiatan pembebasan lahan wajib untuk kami tolak. Meminta sikap Camat bersama-sama memperjuangkan masysrakat desa lingkar tambang, mencabut ijin," tegasnya.(lud)