
TOBELO, FNc—Lagi, anggota Sat Reskrim/Opsnal Polres Halut, Kamis (19/03/2020), menangkap pelaku pencurian di Desa Doro, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Penangkapan ini, tim Sat Reskrim, dibawah komando Bripka Musmuliyadi bersama tiga rekannya, meringkus dua orang pelaku pencurian.
Sekira pukul 13.00 wit, anggota Sat Reskrim/Opsnal Polres Halut bergerak menuju Pelabuhan Tobelo, Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo. “Anggota mengintai pelaku pencurian saat berada di atas kapal tujuan Manado,” ujar Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda.
Saat tiba di pelabuhan, anggota Sat Reskrim/Opsnal Polres Halut, langsung naik ke kapal dan mencari pelaku sesuai ciri-ciri yang diperoleh anggota dari rekan pelaku, Alfian Djojo alias Fian, yang lebih dahulu diringkus 16 Maret 2020.
Kasat mengatakan, saat ditangkap, Fian sedang asik menenggak minuman keras (Miras). Dan dari hasil interogasi, Fian menyebut nama pelaku lain, yakni rekannya sendiri. Yang saat itu, yang saat itu, tengah melakukan pencurian juga. Yakni Alfred Herodes alias Apet. Sehingga Alfred pun diciduk di dalam kapal tujuan Manado.
Adapun identitas tersangka dan barang sebagai berikut. Alfian Djojo alias Alfin (29) warga Desa Paca dan Alfred Herodes alias Apel (29) warga Desa Paca.
Kedua pelaku langsung diamankan polisi di Mapolres Halut. Dari keterangan pelaku, keduanya telah melakukan pencurian bersama sejak 12 Februari 2020 lalu, di Desa Doro, Kecamatan Kao Utara.
Untuk diketahui. pelaku berhasil mengambil 1 unit hp Iphone 6plus dan 1 unit HP Oppo A7. Dngan total kerugian yang dialami korban senilai Rp8.000.000. dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi hanya 1 unit Hp Iphone 6 Plus.(gs)