TERNATE, FNc—Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menyoroti abrasi pantai di Tarau, akibat pembangunan reklamasi pantai di Kelurahan Sangaji.

Menurut Anggota Komisi III, Nurlaela Syarif, Minggu (8/3), subtansi pembangunan itu adalah berpihak pada rakyat. Meskipun proyek strategis daerah atau yang disebut reklamasi merupakan kesepakatan atas usulan Pemkot dan DPRD Kota Ternate, tetapi DPRD dalam hal ini Fraksi Nasdem dan Komisi III sejak awal telah mengikhtiarkan segala bentuk dampak negatif dari pembangunan reklamasi. Pemkot sebagai eksekutor harus melaksanakan proyek ini dengan mengkaji mempertimbangkan berbagai hal - hal yang harus sesuai peruntukan dan berdasarkan perturan perundangan. "Misalkan yang tidak selesai-selesai ini yaitu sumber bahan mineral non logam untuk timbunan reklamasi," ujarnya.

Nella mengatakan  yang di tempuh Pemkot begitu berisiko dan tabrak sejumlah aturan. Mereka hanya mengacu pada SK Amdal Reklamasi Provinsi Maluku Utara yang satuan quari bahan bebatuan yang titiknya di Kalumata Barat berdasarkan RTRW.

"Tapi kan dalam SK Amdal tidak suruh atau bilang ambe di Kalumata Barat sebagai titik quari, kalo disitu tidak ada izin IUP eksplorasi/produksi atau tara ada IUP pertambangan bebatuan. Dalam SK Amdal reklamasi juga tara bilang kalo di Kalumata Barat tara ada izin IUP pertambangan bebatuan terus bisa pake rekomedasi BKPRD atau SPPL UKL/UPL dari kegiatan pemerataan lahan, pemotongan bukit untuk pemukiman," bebernya.

Selain itu, SK Amdal reklamasi tidak memerintahkan begitu, tapi prakteknya Pemkot mengarahkan dan melegitimasi dalam konteks gagal paham dan melanggar aturan. Seolah - olah menghalalkan segala cara untuk pembangunan proyek strategis daerah yang entah juga itu rakyat nikmati atau tidak.

Kata Nella, ini sudah mulai timbul sejumlah persoalan, yang sejak awal Fraksi Nasdem dan Komisi III ikhtiarkan, hingga akhirnya terjadilah abrasi seperti saat ini, di mana rumah mengalami kerusakan. Kemudian akses nelayan ke pantai terganggu. Efek negatif lain juga pendapatan nelayan tradisional juga menurun sampai 80 persen, akibat terganggunya ekosistem pantai karena pengerukan pasir laut demi proyek raksasa ini.

"Saya secara alamiah reklamasi niscaya membawa dampak negatif. Sebab, pasir merupakan salah satu dari tiga reduktor gelombang ombak di perairan. Penyedotan pasir untuk proyek reklamasi menimbulkan rongga sedalam 10-20 meter yang dapat mengakibatkan perubahan ekosistem.

Kami sudah memberikan pertimbangan dalam sejumlah perpektif. Tapi kerja2 DPRD kolektif kolegial, yang penting sikap kami jelas dan kami terus menyuarakan," terang Nella.(nty)