SOFIFI, FNc—Bupati Halut Frans Manery menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tehun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan Kabupaten Halmahera Utara (Halut), bukan berbicara soal enam desa melainkan berbicara tapal batas.
"Permendagri 60 bukan berbicara enam desa tetapi berbicara tapal batas, memang pusat mempunyai kewenangan tetapi kami daerah juga mempunyai hak memberikan masukan karena sudah tidak lagi rasional. Masa tapal batas masuk keluar macam dengan orang potong kue wajik," tegasnya kepada wartwan di kantor Partai Golkar Ternate, Selasa (10/03/2020).
Kata dia, Pemerintah Provinsi harus mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ini, jangan hanya diam dan melepaskan, karena hal ini tugas Pemrov serta Pemda setempat. Tetapi yang menjadi peran penting adalah Pemrov, agar bisa melakukan sosialisasi bukan lagi pemerintah daerah. "Karena masalah ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal bahwa harus membahas enam desa dan tapal batas," tuturnya.
Diakui, betul dilakukan kesepakatan bersama antara pemda dan Pemrov dengan lampiran tapal batas, untuk diserahkan ke Kemendagri. Sehingga harus ada tindakan tegas selaku pengambil keputusan yakni Gubenur Maluku Utara Abdil Gani Kasuba. "Kalau masalah ini tidak diselesaikan oleh pemegang keputusan, maka hal ini bisa diselesaikan," tandasnya.(dmn)
"Permendagri 60 bukan berbicara enam desa tetapi berbicara tapal batas, memang pusat mempunyai kewenangan tetapi kami daerah juga mempunyai hak memberikan masukan karena sudah tidak lagi rasional. Masa tapal batas masuk keluar macam dengan orang potong kue wajik," tegasnya kepada wartwan di kantor Partai Golkar Ternate, Selasa (10/03/2020).
Kata dia, Pemerintah Provinsi harus mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ini, jangan hanya diam dan melepaskan, karena hal ini tugas Pemrov serta Pemda setempat. Tetapi yang menjadi peran penting adalah Pemrov, agar bisa melakukan sosialisasi bukan lagi pemerintah daerah. "Karena masalah ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal bahwa harus membahas enam desa dan tapal batas," tuturnya.
Diakui, betul dilakukan kesepakatan bersama antara pemda dan Pemrov dengan lampiran tapal batas, untuk diserahkan ke Kemendagri. Sehingga harus ada tindakan tegas selaku pengambil keputusan yakni Gubenur Maluku Utara Abdil Gani Kasuba. "Kalau masalah ini tidak diselesaikan oleh pemegang keputusan, maka hal ini bisa diselesaikan," tandasnya.(dmn)