MOROTAI, FNc—Tidak hanya program perencanaan pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai yang dinilai amburadul oleh Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai beberapa waktu lalu melalu media masa. Akan tetapi, Fandi Hi. Latif, salah satu Akademisi Unipas Pulau Morotai ini juga menilai administrasi Desa di 88 Desa di Pulau Morotai juga amburadul (Tidak tertib).
Kata Fandi, Hal tersebut dilihat dari hasil Basse Line Suvei semenjak tahun 2017 dalam rangka tertib administrasi Desa (Monografi Desa) dan ditemukan Desa yang tak tertib administrasinya.
"Mengingat di Kabupaten Pulau Morotai 88 Desa secara keseluruhan belum memiliki demografi namun sebagian besar sudah memiliki tapi sudah kadaluarsa dan butuh di penyegaran kembali," katanya.
Padahal, lanjut dia, jika dilihat dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 13 tahun 2012 yang mengisyaratkan bahwa semangat Otonomi Desa juga harus diikuti dengan desa yang tertib administrasi.
"Harapannya bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dan Desa lebih proaktif dalam melihat fenomena administrasi 88 Desa di Kabupaten Pulau Morotai. Sehingga kedepan desa secara keseluruhan tertib administrasi. Semangat membangun desa bukan hanya ditekankan pada aspek pembedayaan dan infrastruktur semata, namun juga harus dibarengi dengan desa yang memiliki data base masyarakatnya sebagai sumber informasi apalagi monografi merupakan isyarat wajib bagi pemerintah desa," tandasnya.(lud)
Kata Fandi, Hal tersebut dilihat dari hasil Basse Line Suvei semenjak tahun 2017 dalam rangka tertib administrasi Desa (Monografi Desa) dan ditemukan Desa yang tak tertib administrasinya.
"Mengingat di Kabupaten Pulau Morotai 88 Desa secara keseluruhan belum memiliki demografi namun sebagian besar sudah memiliki tapi sudah kadaluarsa dan butuh di penyegaran kembali," katanya.
Padahal, lanjut dia, jika dilihat dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 13 tahun 2012 yang mengisyaratkan bahwa semangat Otonomi Desa juga harus diikuti dengan desa yang tertib administrasi.
"Harapannya bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dan Desa lebih proaktif dalam melihat fenomena administrasi 88 Desa di Kabupaten Pulau Morotai. Sehingga kedepan desa secara keseluruhan tertib administrasi. Semangat membangun desa bukan hanya ditekankan pada aspek pembedayaan dan infrastruktur semata, namun juga harus dibarengi dengan desa yang memiliki data base masyarakatnya sebagai sumber informasi apalagi monografi merupakan isyarat wajib bagi pemerintah desa," tandasnya.(lud)